Hukum Shalat Tarawih di Rumah noreply@blogger.com (Muchlisin BK)
ilustrasi (Kendari Pos) |
Karena ada pandemi covid-19, shalat tarawih kali ini dianjurkan dilaksakanan di rumah saja. Bagaimana hukum shalat tarawih di rumah? Mana yang lebih utama?
Shalat tarawih merupakan shalat sunnah yang disyariatkan pada malam bulan Ramadhan. Tarawih merupakan bentuk jamak dari tarwiihah (ترويحة) yang artinya “waktu sesaat untuk istirahat.” Disebut demikian karena pada shalat tarawih ada waktu untuk beristirahat sejenak, khususnya setelah dua kali salam (empat rakaat).
Hukum Shalat Tarawih
Hukum shalat tarawih adalah sunnah bagi muslim laki-laki dan perempuan. Bahkan jumhur ulama berpendapat hukumnya adalah sunnah muakkadah, sunnah yang sangat dianjurkan.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُرَغِّبُ فِى قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan supaya mengerjakan shalat malam di bulan Ramadhan tetapi tidak mewajibkannya. Beliau bersabda: “Barangsiapa bangun pada malam bulan Ramadhan karena iman dan mengarapkan perhitungan dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim)
Hukum Shalat Tarawih di Rumah
Awalnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat tarawih berjamaah bersama para sahabat. Namun Rasulullah kemudian menghentikannya karena khawatir shalat tarawih dianggap wajib.
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِى الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ ، فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِى صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِى مِنَ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّى خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ
Dari Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di masjid pada suatu malam, lalu orang-orang ikut shalat bersama beliau. Malam berikutnya beliau shalat lagi dan orang yang ikut semakin banyak. Pada malam ketiga dan keempat orang-orang berkumpul lagi tapi Rasulullah tidak keluar untuk shalat bersama mereka. Pagi harinya beliau bersabda: “Aku telah melihat apa yang kalian lakukan dan tidak ada yang menahanku untuk keluar kecuali kekhawatiranku akan difardhukannya shalat itu atas kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Shalat tarawih boleh dikerjakan berjamaah maupun sendiri-sendiri.
Sayyid Sabiq menerangkan dalam Fiqih Sunnah: “Shalat ini boleh dikerjakan secara berjamaah, sebagaimana ia juga boleh dikerjakan secara sendiri-sendiri. Akan tetapi, jika ia dikerjakan secara berjamaah di masjid, maka ia lebih utama menurut jumhur ulama.”
Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Fiqih Empat Madzhab menjelaskan, jika dikerjakan di rumah, disunnahkan untuk tetap berjamaah.
“Apabila seorang pria melakukan shalat tarawih di rumahnya, maka disunnahkan baginya untuk mengajak semua anggota keluarga untuk shalat bersamanya secara berjamaah. Apabila ia shalat sendirian maka ia telah kehilangan pahala sunnah berjamaah.”
Kesimpulan
Jadi, boleh shalat tarawih di rumah masing-masing. Bahkan dalam kondisi zona merah yang penyebaran covid-19 sangat tinggi, shalat tarawih di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga lebih utama. Sebagaimana himbauan MUI dan juga Mufti Agung Arab Saudi. Dalilnya adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Selain itu juga ada hadits yang menjelaskan untuk tetap berada di rumah ketika terjadi wabah.
عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الطَّاعُونِ فَأَخْبَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ
Dari Yahya bin Ya’mar, dari Aisyah ia berkata, aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang thaun, maka Nabiyullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan, “Sesungguhnya ia (thaun) adalah adzab yang dikirim Allah kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Lalu Allah menjadikannya rahmat bagi orang-orang yang beriman. Tidak seorang pun yang ditimpa thaun lalu tetap tinggal di rumahnya dalam keadaan sabar dan mengetahui tidak ada yang menimpa dirinya kecuali apa yang ditetapkan Allah untuknya, maka baginya seperti pahala mati syahid.” (HR. Ahmad)
Tata cara shalat tarawih di rumah bisa dibaca di artikel Shalat Tarawih di Rumah. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbiyah]
- Via https://www.tarbiyah.net/2020/04/hukum-shalat-tarawih-di-rumah.html - Tanggal April 20, 2020 at 11:20AM
0 Response to "Hukum Shalat Tarawih di Rumah noreply@blogger.com (Muchlisin BK)"